Kejaksaan RI Proses 94 Perkara Pelanggaran Pilkada 2020, Sulawesi Selatan Paling Banyak

- 11 Desember 2020, 16:44 WIB
Ilustrasi - Logo Kejaksaan Republik Indonesia.
Ilustrasi - Logo Kejaksaan Republik Indonesia. /ANTARA/Ardika.

PR DEPOK - Sebanyak 94 perkara pelanggaran pemilu terjadi pada Pilkada 2020. Kejaksaan RI saat ini tengah memproses pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakannya di Jakarta, pada Jumat, 11 Desember 2020.

Leonard mengungkapkan pelanggaran tersebut kini sedang ditangani oleh 26 Kejaksaaan Tinggi.

Baca Juga: Hasil Perhitungan Suara Tujuh Selebritas Indonesia di Pilkada Serentak 2020, Simak Selengkapnya

Leonard menegaskan bahwa Korps Adhyaksa bersama Badan Pengawas Pemilu dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berkomitmen untuk mengawal penanganan berbagai kasus dugaan pelanggaran pesta demokrasi pada Pilkada Serentak 2020.

Pada kesempatan itu, Leonard mengatakan kasus yang ditemukan beragam.

"Contohnya di Kabupaten Pangkep, di mana ASN diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud," ucap Leonard.

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan Lagi, Polda Tegaskan Tak Akan Beri, Langsung Tangkap

Sementara itu, dari total 94 kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada di urutan teratas dengan menangani 12 kasus pelanggaran pilkada.

Berikutnya, Kejati Maluku Utara dengan delapan kasus. Diantaranya kasus di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x