Soroti Pernyataan LBH ke Polisi Soal Senjata Api Milik FPI, Pakar Hukum Angkat Bicara

- 12 Desember 2020, 09:01 WIB
Polda Metro Jaya memastikan senjata api yang disita saat baku tembak di tol Jakarta-Cikampek adalah milik anggota laskar FPI.
Polda Metro Jaya memastikan senjata api yang disita saat baku tembak di tol Jakarta-Cikampek adalah milik anggota laskar FPI. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

Nantinya, setelah selesai melakukan proses penuntutan dan vonis, Refly mengaku yakin bahwa kenyataan harus diterima apabila memang senjata itu dimiliki oleh FPI.

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Sabtu 12 Desember 2020

"Di situ baru ketahuan bahwa ketika sudah putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka di situlah kita harus patuh dan taat," ucap Refly.

Namun, dirinya menerangkan bahwa terdapat berbagai pilihan upaya hukum yang bisa dilakukan bilamana masih ada pihak yang tidak terima dengan keputusan tersebut.

"Tetap ada upaya hukum yang bisa dilakukan, kalau dari tingkat pertama, ada banding dan kasasi, kemudian kalau sudah kasasi, kalau nantinya ditemukan kesesatan yang nyata dalam penerapan hukum maka kita bisa mengajukan peninjauan kembali (PK)," ujarnya.

Baca Juga: Berikut Daftar Harga Emas Antam, Retro, Batik, dan UBS di Pegadaian Hari Sabtu, 12 Desember 2020

Diberitakan sebelumnya, bantahan kepemilikan senjata api disampaikan oleh Juru Bicara FPI, Munarman.

Dirinya menyatakan bahwa anggotanya tidak bersenjata saat ditembak polisi pada Senin, 7 Desember 2020 lalu.

Nelson menerangkan bahwa ancaman polisi itu sebagai bagian dari usaha pembungkaman terhadap opini masyarakat.

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Jawa Barat

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah