Soroti Pernyataan LBH ke Polisi Soal Senjata Api Milik FPI, Pakar Hukum Angkat Bicara

- 12 Desember 2020, 09:01 WIB
Polda Metro Jaya memastikan senjata api yang disita saat baku tembak di tol Jakarta-Cikampek adalah milik anggota laskar FPI.
Polda Metro Jaya memastikan senjata api yang disita saat baku tembak di tol Jakarta-Cikampek adalah milik anggota laskar FPI. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

PR DEPOK – Pakar hukum tata negara, Refly Harun turut menyoroti pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang kurang setuju terhadap keputusan Kapolda Metro Jaya.

Diketahui, pernyataan itu terkait senjata api usai insiden penembakan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora membubuhkan kritik terhadap langkah Kapolda Metro Jaya yang mengancam akan memidanakan pihak yang membantah kepemilikan senjata api terhadap 6 anggota FPI yang tewas.

Baca Juga: Dibayangi Kekhawatiran Permintaan, Harga Minyak Dunia Alami Penurunan

Refly mengingatkan para penegak hukum untuk tidak sensitif soal sejumlah pihak yang mengklaim bahwa itu bukan senjata api milik FPI.

Meskipun, pada akhirnya terbukti memang milik FPI.

"Penegak hukum tidak boleh alergi terhadap masukan dan opini dari masyarakat, walaupun mungkin nanti terbukti pada akhirnya memang senjata itu milik FPI," kata Refly seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Sabtu, 12 Desember 2020: Cancer, Pesimisme Tak Bantu Temukan Solusi

Maka dari itu, menurutnya hal tersebut harus melalui sebuah tahap atau proses.

"Jadi bukan proses penyelidikan dan penyidikan saja, tapi sudah proses penuntutan dan vonis," ujarnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x