Soroti Pernyataan LBH ke Polisi Soal Senjata Api Milik FPI, Pakar Hukum Angkat Bicara

- 12 Desember 2020, 09:01 WIB
Polda Metro Jaya memastikan senjata api yang disita saat baku tembak di tol Jakarta-Cikampek adalah milik anggota laskar FPI.
Polda Metro Jaya memastikan senjata api yang disita saat baku tembak di tol Jakarta-Cikampek adalah milik anggota laskar FPI. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

PR DEPOK – Pakar hukum tata negara, Refly Harun turut menyoroti pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang kurang setuju terhadap keputusan Kapolda Metro Jaya.

Diketahui, pernyataan itu terkait senjata api usai insiden penembakan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora membubuhkan kritik terhadap langkah Kapolda Metro Jaya yang mengancam akan memidanakan pihak yang membantah kepemilikan senjata api terhadap 6 anggota FPI yang tewas.

Baca Juga: Dibayangi Kekhawatiran Permintaan, Harga Minyak Dunia Alami Penurunan

Refly mengingatkan para penegak hukum untuk tidak sensitif soal sejumlah pihak yang mengklaim bahwa itu bukan senjata api milik FPI.

Meskipun, pada akhirnya terbukti memang milik FPI.

"Penegak hukum tidak boleh alergi terhadap masukan dan opini dari masyarakat, walaupun mungkin nanti terbukti pada akhirnya memang senjata itu milik FPI," kata Refly seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Sabtu, 12 Desember 2020: Cancer, Pesimisme Tak Bantu Temukan Solusi

Maka dari itu, menurutnya hal tersebut harus melalui sebuah tahap atau proses.

"Jadi bukan proses penyelidikan dan penyidikan saja, tapi sudah proses penuntutan dan vonis," ujarnya.

Nantinya, setelah selesai melakukan proses penuntutan dan vonis, Refly mengaku yakin bahwa kenyataan harus diterima apabila memang senjata itu dimiliki oleh FPI.

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Sabtu 12 Desember 2020

"Di situ baru ketahuan bahwa ketika sudah putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka di situlah kita harus patuh dan taat," ucap Refly.

Namun, dirinya menerangkan bahwa terdapat berbagai pilihan upaya hukum yang bisa dilakukan bilamana masih ada pihak yang tidak terima dengan keputusan tersebut.

"Tetap ada upaya hukum yang bisa dilakukan, kalau dari tingkat pertama, ada banding dan kasasi, kemudian kalau sudah kasasi, kalau nantinya ditemukan kesesatan yang nyata dalam penerapan hukum maka kita bisa mengajukan peninjauan kembali (PK)," ujarnya.

Baca Juga: Berikut Daftar Harga Emas Antam, Retro, Batik, dan UBS di Pegadaian Hari Sabtu, 12 Desember 2020

Diberitakan sebelumnya, bantahan kepemilikan senjata api disampaikan oleh Juru Bicara FPI, Munarman.

Dirinya menyatakan bahwa anggotanya tidak bersenjata saat ditembak polisi pada Senin, 7 Desember 2020 lalu.

Nelson menerangkan bahwa ancaman polisi itu sebagai bagian dari usaha pembungkaman terhadap opini masyarakat.

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Jawa Barat

"Tidak boleh membungkam suara rakyat. Berpendapat berbeda tidak boleh dipidana. Kalau dipidana berarti pemerintah sudah sewenang-wenang," katanya tegas.

Nelson menuturkan bahwa bantahan kepemilikan senjata api seperti yang disampaikan Munarman merupakan tanggapan dari penyelidikan yang disampaikan polisi.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai berita bohong apalagi dipidanakan.

Baca Juga: Lepas Jaket Demokrat, Max Sopacua Gabung Partai Emas sebagai Ketua Dewan Pembina

"Dalam banyak hal, pasal berita bohong itu luar biasa dampaknya. Masyarakat jadi ketakutan menyampaikan apa yang ada di pikirannya secara terbuka," tutur Nelson.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah