Menurut keterangannya, Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dengan mempertimbangkan kemampuan kinerja pembahasan RUU dalam Situasi Covid-19, serta prioritas kebutuhan hukum nasional.
“Dengan demikian produk legislasi yang dihasilkan akan efektif untuk melaksanakan kebijakan negara yang sangat dibutuhkan saat ini,” kata Puan.
Untuk diketahui, pada tahun 2020 ini tercatat bahwa DPR bersama dengan Pemerintah dan dengan melibatkan DPD sesuai kewenangannya, telah menetapkan 13 RUU menjadi Undang-Undang.***