Direkomendasikan Panwaslu, KPU Sebut 18 TPS di Sulawesi Tengah Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang

- 12 Desember 2020, 17:01 WIB
Ilustrasi - Seorang pemilih sedang mencari namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditempel di salah satu TPS kota Parigi, Kabupaten Parigi Moutong pada Pemilihan Gubernur/Wakili Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020, Rabu 9 Desember 2020.
Ilustrasi - Seorang pemilih sedang mencari namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditempel di salah satu TPS kota Parigi, Kabupaten Parigi Moutong pada Pemilihan Gubernur/Wakili Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020, Rabu 9 Desember 2020. /ANTARA/Moh Ridwan.

"Bertambah dan berkurangnya jumlah suara sah sangat fluktuatif, sehingga dibutuhkan partisipasi pemilih agar proses ini bisa berjalan tanpa ada pelanggaran," ujar Halima.

Baca Juga: Tegaskan Akan Kawal Kasus Habib Rizieq, Ahmad Sahroni: Lakukan Secara Terbuka dan Seadil-adilnya

Halima juga mengimbau, masing-masing pasangan calon dan tim pemenangan agar saling menjaga serta tidak melakukan upaya mempengaruhi pilihan masyarakat.

Lanjutnya menambahkan, KPU tidak bisa memprediksi apakah pelaksanaan PSU bisa mempengaruhi bertambah atau berkurangnya tingkat partisipasi masyarakat, sebagai mana target partisipasi pemilih secara nasional pada Pilkada 2020 yakni 77,5 persen.

"Tentunya protokol kesehatan harus tetap dipedomani sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan setiap tahapan pilkada," ujar Halima.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x