"Bertambah dan berkurangnya jumlah suara sah sangat fluktuatif, sehingga dibutuhkan partisipasi pemilih agar proses ini bisa berjalan tanpa ada pelanggaran," ujar Halima.
Baca Juga: Tegaskan Akan Kawal Kasus Habib Rizieq, Ahmad Sahroni: Lakukan Secara Terbuka dan Seadil-adilnya
Halima juga mengimbau, masing-masing pasangan calon dan tim pemenangan agar saling menjaga serta tidak melakukan upaya mempengaruhi pilihan masyarakat.
Lanjutnya menambahkan, KPU tidak bisa memprediksi apakah pelaksanaan PSU bisa mempengaruhi bertambah atau berkurangnya tingkat partisipasi masyarakat, sebagai mana target partisipasi pemilih secara nasional pada Pilkada 2020 yakni 77,5 persen.
"Tentunya protokol kesehatan harus tetap dipedomani sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan setiap tahapan pilkada," ujar Halima.***