Habib Rizieq Resmi Ditahan, Fadli Zon: Kini Terang Benderang, Siapa Yang Dzalim dan Khianat

- 13 Desember 2020, 07:53 WIB
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon./
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon./ /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Usai dua kali tidak menghadiri panggilan polisi, pendiri FPI itu mendatangi Mapolda sehari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Minggu, 13 Desember 2020: Aries Ciptakan Kedamaian Melalui Ketegasan yang Jujur

Dalam kasus pelanggaran ini, dia dijerat dengan Pasal 160KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara.

Tak hanya satu pasal, Habib Rizieq juga diancam dengan Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.

Untuk diketahui, kasus pelanggaran protokol kesehatan ini terjadi dalam kerumunan massa di acara pernikahan putrinya serta peringatan Maulid Nabi pada 14 November 2020 di Petamburan.

Baca Juga: Bagikan Momen Menyejukkan HRS dan Petugas, Habib Rizieq Jadi Imam Salat Para Polisi di Mapolda

Kehadiran Habib Rizieq yang tiba di Indonesia pada 10 November 2020 lalu memang kerap menimbulkan pengumpulan massa dari para simpatisan dan pendukungnya yang telah lama menantikan kepulangannya ke Tanah Air.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah