Pertimbangan tersebut, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Ditahan oleh Polisi, Aa Gym: Sangat Sedih, Rasanya Tidak Terima
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Habib Rizieq menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa di Pertamburan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan Pasal 216 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Minggu, 13 Desember 2020: Aries Ciptakan Kedamaian Melalui Ketegasan yang Jujur
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.
Lima tersangka lain yakni, di antaranya Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Kelimanya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***