PR DEPOK - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah selesai melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mencecar tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq dengan 84 pertanyaan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.
Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Ditahan, Fadli Zon: Kini Terang Benderang, Siapa Yang Dzalim dan Khianat
"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Irjen Argo seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Usai pemeriksaan tersebut, Polda Metro Jaya kemudian menahan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, November silam.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo.
Baca Juga: Habib Rizieq Keluar dengan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Pakar Hukum: Ini Mengada-Ada
Dalam penahanan tersebut, Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Terkait penahanan Habib Rizieq, Argo menyampaikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya memiliki pertimbangan objektif dan subjektif.