Dugaan Kasus Kerumunan di Megamendung Tetap Berjalan, Habib Rizieq Akan Kembali Diperiksa di Rutan

- 14 Desember 2020, 11:02 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020 /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PR DEPOK - Polda Jawa Barat memastikan penyidikan kasus kerumunan terhadap Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, tetap berlanjut.

Meskipun pimpinan FPI itu telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik akan memeriksa Habib Rizieq di rumah tahanan.

"Tetap berjalan terus. Sekarang sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A. Chaniago seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Mesir Klaim Negaranya Jadi yang Pertama Terima Vaksin Covid-19 dari Tiongkok

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menyebut hal serupa, yakni proses pemeriksaan Rizieq Shihab akan terus berlanjut meski ia ditahan.

Kemudian, penyidik Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memeriksanya.

"Besok, Senin 14 Desember 2020, penyidik Polda Jabar koordinasi dengan Polda Metro Jaya rencana periksa MRS sebagai saksi kasus Megamendung di Polda Metro Jaya," tuturnya.

Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Belum Rilis Harga Resmi Vaksin Covid-19

Lebih lanjut, tahapan penyidikan kasus kerumunan di Megamendung saat ini adalah pemanggilan sejumlah saksi. Mulai dari Habib Rizieq dan panitia penyelenggara, Bupati Bogor Ade Yasin hingga Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah