Babak Baru Kasus Benih Lobster, KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Edhy Prabowo

- 14 Desember 2020, 13:08 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo
Menteri KKP Edhy Prabowo /Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PR DEPOK – Pengusutan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) masih terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, tim penyidik KPK tengah menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pengusutan aliran dana ini didalami dari pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

Baca Juga: Cek Fakta: Setelah Dinyatakan Positif Covid-19, Anies Baswedan Dikabarkan Berobat Ke Korea Utara

Kedua orang saksi tersebut merupakan sekretaris pribadi Edhy Prabowo, yakni Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer.

"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM [Andreau Pribadi Misata] dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benur di KKP," kata Ali Fikri Senin, 14 Desember 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Ali mengatakan, dalam proses penyidikan ini, selain kedua Sespri Edhy tim penyidik KPK juga telah memeriksa tersangka Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Soal Penanganan Korupsi, Jokowi Harap Dapat Kembalikan Aset Demi Kesejahteraan Negara

Ali mengungkapkan bahwa AM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dirinya juga menjelaskan, dalam penyidikan ini, tim penyidik KPK menelusuri pengetahuan saksi perihal pelaksanaan tugas tim uji tuntas (due diligence) Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benih lobster.

"Saksi AM dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka EP dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster," ujar Ali.

Baca Juga: Cegah Praktik Rente, DPR Minta Pemerintah Tak Serahkan Harga Vaksin Covid-19 ke Mekanisme Pasar

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap dugaan suap ekspor benih lobster ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Ketujuh orang tersangka tersebut, yakni Edhy Prabowo (EP) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabinet Pemerintahan Presiden Jokowi jilid kedua.

Andreau Pribadi Misata (APM) Staf Khusus Menteri KKP, sekaligus Ketua Tim Uji Tuntas perizinan usaha perikanan budidaya lobster.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Campuran Air Kelapa, Jeruk Nipis, Garam, dan Madu Dapat Bunuh Covid-19

Safri (SAF) Staf Khusus Menteri KKP, sekaligus Wakil Ketua Tim Uji Tuntas perizinan usaha perikanan budidaya lobster.

Ainul Faqih (AF) Staf istri Menteri KKP, Edhy Prabowo. Siswadi (SWD) Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK). Amiril Mukminin (AM) Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK).

Serta Suharjito (SJT) Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), selaku tersangka pemberi suap.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah