PR DEPOK – Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Berbagai respons dari sejumlah pihak membanjiri media sosial, termasuk dari Politisi Gerindra dan Anggota DPR RI, Fadli Zon.
Ia mengumumkan melalui akun YouTube pribadinya Fadli Zon Official bahwa dirinya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Wartawan Edy Mulyadi Diperiksa Bareskrim Polri
“Saya sebagai anggota DPR RI bersedia untuk menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab,” ucap Fadli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 14 Desember 2020.
Lebih lanjut, Fadli mengaku sangat menyayangkan proses hukum terhadap pria berusia 50 tahun tersebut. Mulai dari pemeriksaan, penangkapan, hingga penahanan yang menurutnya sangat tidak adil dan tidak beradab.
Tidak hanya itu, ia menyoroti poin bahwa awalnya hanya kasus soal pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dibayarkan denda sebesar 50 juta. Akan tetapi, kasus berlanjut hingga ke masalah pidana dan dilakukan penahanan.
Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI Digelar di 4 Titik, GT Karawang Barat Ditutup Sementara
“Ribuan kasus protokol kesehatan, tetapi hanya satu yang diproses,” ujar Fadli.