Kasus Positif dan Kematian Meningkat, Luhut B Pandjaitan Minta Anies Perketat Kebijakan di Jakarta

- 15 Desember 2020, 13:37 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. /Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) dan aktivitas lainnya hingga 75 persen.

Luhut meminta implementasi pengetatan tersebut dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan lainnya," kata Luhut seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: PSI Bocorkan Jokowi Tawarkan Jabatan Menteri Sosial, Begini Tanggapan PDIP dan Tri Rismaharini

Agar kebijakan ini tidak membebani penyewa tempat usaha, Menko Luhut menyarankan pemilik pusat perbelanjaan untuk bisa memberikan keringanan rental dan service charge kepada penyewa.

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant," tutur Luhut.

Luhut menerangkan, keputusan tersebut diambil di antaranya karena jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pascalibur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya memiliki tren menurun.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Unggah Ceramah Mahfud MD Soal Keadilan Hukum: Negara Akan Hancur pada Saatnya!

Tak hanya Jakarta, Luhut juga menyoroti daerah lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Dirinya mengarahkan para gubernur di provinsi itu untuk mengoptimalkan tempat isolasi terpusat dan memperkuat operasi yustisi.

“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” tutur Luhut.

Baca Juga: Diperpanjang hingga Tahun 2021, Berikut Persyaratan dan Cara Daftar BLT UMKM Senilai 2,4 Juta

Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan yang harus dibatasi atau dilarang.

Solusi dari peraturan tersebut, Luhut mengusulkan agar acara-acara itu digelar secara daring.

Untuk pendisiplinan masyarakat, lanjut Luhut, TNI dan Polri juga diminta untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

Baca Juga: Cek Fakta: UAS Dikabarkan Pensiun sebagai Ulama karena Tak Dipercayai Warga Medan, Simak Faktanya

"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI Polri yang dipimpin oleh presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," ujar Menko Luhut.

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat pada Senin sampai pukul 12.00 WIB ada penambahan 5.489 kasus sehingga total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 623.309 kasus.

Provinsi yang hari ini melaporkan kasus baru terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 1.506 kasus baru, Jawa Tengah 979 kasus baru, Jawa Timur 713 kasus baru, Jawa Barat 600 kasus baru dan Sulawesi Selatan dengan 295 kasus baru.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah