Diperpanjang hingga Tahun 2021, Berikut Persyaratan dan Cara Daftar BLT UMKM Senilai 2,4 Juta

- 15 Desember 2020, 12:26 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT UMKM) akan diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan UKM hingga tahun 2021 mendatang.

Program bantuan BLT UMKM senilai Rp2.4 juta ini dilakukan perpanjangan lantaran peminatnya yang sangat tinggi.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebutkan, bahwa BLT UMKM telah mencapai 28 juta pendaftar.

Baca Juga: Cek Fakta: UAS Dikabarkan Pensiun sebagai Ulama karena Tak Dipercayai Warga Medan, Simak Faktanya

"Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini," ujar Teten, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Teten menambahkan, bahwa untuk pelaku usaha mikro BLT UMKM yang unbankable (tidak layak bank) jumlahnya masih kurang banyak.

Oleh karena itu, Kemenkop UKM akan tetap mengajukan agar program BLT UMKM ini dilanjutkan di 2021.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Keluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru di Tempat Umum untuk Jawa dan Bali

Perlu dicatat, tidak ada pendaftaran online untuk program BLT UMKM ini. Anda bisa mendaftar dengan menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x