Diperpanjang hingga Tahun 2021, Berikut Persyaratan dan Cara Daftar BLT UMKM Senilai 2,4 Juta

- 15 Desember 2020, 12:26 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /EmAji/Pixabay

2. WNI 

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Usai Amputasi Kaki karena Terpapar Covid-19, Kepala Keamanan Gedung Putih Dinyatakan Pulih Kembali

Catatan Tambahan

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x