Calon penerima bantuan BLT UMKM dapat juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan BLT UMKM ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Dianggap sebagai Tipe yang Disukai Presiden Jokowi, Pengamat Nilai Tri Rismaharini Layak Jadi Mensos
Cara Mendaftar BLT UMKM Kementerian Koperasi
1. Pendaftaran
2. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.
3. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.