Pemerintah Resmi Keluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru di Tempat Umum untuk Jawa dan Bali

- 15 Desember 2020, 11:39 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram @luhut.pandjaitan

PR DEPOK  Tahun 2020 hanya tersisa dua pekan saja sebelum akhirnya berganti menjadi tahun 2021.

Menyikapi perayaan tahun baru yang mungkin terjadi di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah resmi mengeluarkan pernyataan yang melarang perayaan di tempat umum.

Larangan ini dibuat guna mencegah terjadinya kerumunan di perayaan tahun baru agar tak terjadi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan tahun baru 2020/2021.

Baca Juga: Dianggap sebagai Tipe yang Disukai Presiden Jokowi, Pengamat Nilai Tri Rismaharini Layak Jadi Mensos

Keputusan pemerintah ini diambil dalam agenda Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam rapat tersebut, Luhut meminta agar pengetatan pendisiplinan masyarakat dilakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Pengetatan pendisiplinan ini harus dilakukan karena peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama akhir Oktober lalu.

Baca Juga: KPK Temukan Fakta Baru Dugaan Korupsi Mensos, Nilai Bansos yang Diterima Warga Hanya 200 Ribu

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," ujar Luhut dalam keterangannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x