Tega Habisi Nyawa Korban Saat Hamil, Polisi Siapkan Pasal Berlapis kepada Pelaku Pembunuhan

- 17 Desember 2020, 15:07 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay./

PR DEPOK - Polsek Makassar tengah menyiapkan pasal berlapis bagi pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu hamil.

Adapun alasan diberikan pasal berlapis yakni agar memberatkan hukuman bagi pelaku pembunuhan ibu hamil bernama Hilda Hidayah berusia 22 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Makasar, Iptu Mochamad Zen mengatakan hal tersebut di Jakarta Timur, pada Kamis, 17 Desember 2020.

Baca Juga: Aksi Demo 1812 Tuntut Bebaskan HRS Digelar Besok, Eks Aktivis 98: Tolong Luhut Segera Temui Anies!

"Karena korban saat kejadian sedang hamil dan pembunuhan itu tetap dilakukan pelaku," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Tim penyidik perkara tersebut masih mendalami berbagai fakta kejadian untuk menjerat tersangka pembunuh Hilda, Hendra Supriyatna alias Indra (38) dengan pasal berlapis.

Sejauh ini fakta yang berhasil dikumpulkan polisi berkaitan dengan tindakan pembunuhan serta upaya menghilangkan jejak dengan cara mengubur tubuh korban di Taman Kota KM00 Tol Jagorawi, Makasar, pada 3 April 2019.

Baca Juga: Ungkap Kejanggalan di TKP Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Bukan Berarti Kita Tak Percaya Polisi

"Kita baru kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena pelaku utamanya ini baru ditangkap, harus pemeriksaan lebih lanjut," ujar Mochamad Zen.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x