Zen menambahkan, namun karena Indra lebih dulu berkeluarga dan memiliki anak, tersangka menolak meresmikan pernikahan siri mereka secara hukum negara.
Zen menuturkan barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka, yakni unit bus Mayasari Kampung Rambutan-Cikarang berplat B 7069 IV.
Baca Juga: Tega Habisi Nyawa Korban Saat Hamil, Polisi Siapkan Pasal Berlapis kepada Pelaku Pembunuhan
Seperti diketahui, perempuan hamil, Hilda Hidayah, dihabisi nyawanya di dalam kabin penumpang Bus Mayasari Bhakti P-9BC trayek Cikarang-Kampung Rambutan.
Kapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kompol Saiful Anwar mengungkapkan tindakan kekerasan terhadap korban yang sedang hamil lima hingga enam bulan itu terjadi di dalam Bus Mayasari Bakti yang dikendarai tersangka dan seorang rekannya yang berprofesi sebagai kernet.
Perbuatan kedua tersangka berlangsung pada 7 April 2019 dan berhasil terungkap usai keduanya ditangkap di wilayah Cawang, Jakarta Timur dan Bawean, Jawa Tengah pada Senin, 14 Desember.
Baca Juga: Ade Yasin Minta MUI Bogor Turut Tangani Aksi Demo Massa FPI di Sejumlah Kantor Polisi
Saiful mengatakan motif pembunuhan terhadap Hilda dipicu kemarahan pelaku yang kesal dengan sikap korban karena kerap meminta pertanggungjawaban pelaku atas kehamilannya.
Sebelumnya, tersangka Indra dalam gelar perkara di Mapolsek Makasar mengaku kesal dengan sikap korban yang kerap marah-marah kepada tersangka karena permintaannya untuk bertanggung jawab tidak kunjung dipenuhi.***