Bunuh Ibu Hamil di dalam Bus Cikarang-Kampung Rambutan, Polisi Siapkan Pasal Berlapis untuk Pelaku

- 17 Desember 2020, 17:45 WIB
Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar (kanan) menginterogasi tersangka pembunuh ibu hamil, Indra, ketika agenda gelar perkara di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).
Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar (kanan) menginterogasi tersangka pembunuh ibu hamil, Indra, ketika agenda gelar perkara di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020). (ANTARA/Andi Firdaus). /

PR DEPOK - Kepolisian Sektor Makasar, Jakarta Timur, menyiapkan pasal berlapis untuk memperberat hukuman bagi pelaku pembunuhan terhadap ibu hamil, Hilda Hidayah (22).

"Karena korban saat kejadian sedang hamil dan pembunuhan itu tetap dilakukan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Kamis, 17 Desember 2020.

Tim penyidik perkara tersebut masih mendalami berbagai fakta kejadian untuk menjerat tersangka pembunuh Hilda, Hendra Supriyatna alias Indra (38) dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Tuduhannya Kepada Mahfud MD Disebut sebagai Bentuk Kepanikan, Ini Jawaban Ridwan Kamil

Sejauh ini fakta yang berhasil dikumpulkan polisi berkaitan dengan tindakan pembunuhan serta upaya menghilangkan jejak dengan cara mengubur tubuh korban di Taman Kota KM00 Tol Jagorawi, Makasar, pada 3 April 2019.

"Kita baru kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena pelaku utamanya ini baru ditangkap, harus pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Namun dari perkembangan hasil penyidikan, kata Zen, bukan tidak mungkin tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ridwan Kamil Merasa Diperlakukan Tak Adil saat Diperiksa, Ferdinand: Cemen! Mahfud di Luar Ranah!

Alasannya, korban mengandung janin berusia lima hingga enam bulan saat pelaku yang merupakan ayah kandung dari janin tersebut menganiaya korban hingga tewas di dalam bus Mayasari Bhakti Cikarang-Kampung Rambutan.

Zen menambahkan, namun karena Indra lebih dulu berkeluarga dan memiliki anak, tersangka menolak meresmikan pernikahan siri mereka secara hukum negara.

Zen menuturkan barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka, yakni unit bus Mayasari Kampung Rambutan-Cikarang berplat B 7069 IV.

Baca Juga: Tega Habisi Nyawa Korban Saat Hamil, Polisi Siapkan Pasal Berlapis kepada Pelaku Pembunuhan

Seperti diketahui, perempuan hamil, Hilda Hidayah, dihabisi nyawanya di dalam kabin penumpang Bus Mayasari Bhakti P-9BC trayek Cikarang-Kampung Rambutan.

Kapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kompol Saiful Anwar mengungkapkan tindakan kekerasan terhadap korban yang sedang hamil lima hingga enam bulan itu terjadi di dalam Bus Mayasari Bakti yang dikendarai tersangka dan seorang rekannya yang berprofesi sebagai kernet.

Perbuatan kedua tersangka berlangsung pada 7 April 2019 dan berhasil terungkap usai keduanya ditangkap di wilayah Cawang, Jakarta Timur dan Bawean, Jawa Tengah pada Senin, 14 Desember.

Baca Juga: Ade Yasin Minta MUI Bogor Turut Tangani Aksi Demo Massa FPI di Sejumlah Kantor Polisi

Saiful mengatakan motif pembunuhan terhadap Hilda dipicu kemarahan pelaku yang kesal dengan sikap korban karena kerap meminta pertanggungjawaban pelaku atas kehamilannya.

Sebelumnya, tersangka Indra dalam gelar perkara di Mapolsek Makasar mengaku kesal dengan sikap korban yang kerap marah-marah kepada tersangka karena permintaannya untuk bertanggung jawab tidak kunjung dipenuhi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah