Jika PA 212-FPI Paksakan Gelar Aksi Demo 1812 Besok, PMJ Tegaskan Akan Lakukan Operasi Kemanusiaan

- 17 Desember 2020, 22:55 WIB
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran. /PMJ News

PR DEPOK - Polda Metro Jaya akan menggelar operasi kemanusian apabila terjadi kerumunan dalam aksi demonstrasi 1812 di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 direncanakan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jumat 18 Desember 2020 besok.

Adapun tujuan dari aksi demonstrasi itu berkaitan dengan penuntutan untuk membebaskan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, yang telah ditahan akibat kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Aksi Demo 1812 Tuntut Bebaskan HRS Digelar Besok, Ferdinand: Bukti Nyata FPI Tidak Peduli Bangsa

Kabar akan menggelar operasi kemanusian itu disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 17 Desember 2020.

"Kalaupun ada aksi, kami akan melaksanakan operasi kemanusiaan," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ditegaskan Fadil, keselamatan masyarakat adalah hal yang harus diutamakan dan salah satu ancaman yang dihadapi masyarakat saat ini adalah pandemi Covid-19.

"Keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi, sudah ada UU Kekarantinaan, Kesehatan, wabah penyakit menular. Ada Perda, Pergub, Instruksi Gubernur, itu akan kita laksanakan dalam bentuk operasi kemanusiaan," kata Fadil.

Baca Juga: Amien Rais Tawarkan Jokowi Mundur atau Rekonstruksi Negara, Ferdinand: Anda Bukan Siapa-siapa Lagi!

Dia pun memberi contoh klaster yang muncul di Tebet dan Petamburan yang terbukti sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

"Akan kita laksanakan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) sehingga kerumunan bisa dikendalikan. Kluster Petamburan danTebet sudah membuktikan bahwa kerumunan sangat berbahaya," ucapya menambahkan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus secara tegas tidak akan menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) untuk aksi demonstrasi 1812 di sekitaran Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Respons Kamboja yang Hindari Penggunaan Vaksin Sinovac, Fadli Zon: Kok Kita Begitu Loyal pada China?

Dijelaskan dia, pihak kepolisian tidak menerbitkan surat izin demonstrasi karena aturan protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan di tengah masyarakat.

Meski demikian, jika sampai terjadi kerumunan maka pihak kepolisian akan secara persuasif membubarkan massa demi mencegah munculnya klaster baru Covid-19.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah