PR DEPOK – Dalam menyelidiki insiden penembakan enam anggota Laskar FPI yang dilakukan oleh petugas polisi dari Polda Metro Jaya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memanggil Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) dan Kapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan ini disampaikan oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
“Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan kepada Direktur Utama PT Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya," tutur Choirul Anam, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi di 4 Titik TKP, Terdapat 58 Adegan dalam Insiden Penembakan Laskar FPI
Pihak Komnas HAM pun mengimbau agar semua pihak dapat bekerja sama untuk mengusut tuntas peristiwa di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut.
Disampaikan pula oleh Choirul Anam, pihaknya telah meminta keterangan dari FPI, saksi, keluarga korban dan masyarakat.
Tak hanya meminta keterangan dari sejumlah pihak, Komnas HAM juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung serta memperdalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Hadapi Musim Hujan dengan Perawatan Kulit pada Pria dengan 3 Cara Ini
Panggilan yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran, ini dijadwalkan untuk dipenuhi pada Senin, 14 Desember 2020.