PR DEPOK - Kebijakan pengetatan pelarangan kerumunan dan perayaan Tahun baru oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, turut memengaruhi transportasi yang ada di ibu kota tersebut.
Salah satunya terjadi pada Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai perusahaan pengelola KRL, akan menyesuaikan jam operasional angkutan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: 19 Relawan Jokowi Duduki Jabatan Komisaris BUMN, Fadli Zon: Ganti Nama Saja Jadi BUMR
Penyesuaian ini sesuai dengan kebijakan Pemprov DKI tentang pengetatan pelarangan kerumunan dan perayaan Tahun baru tersebut yang berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Oleh karena itu, berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta, KRL Commuter Line akan beroperasi hanya sampai pukul 20.00 WIB mulai Jumat, 18 Desember 2020.
Langkah ini diambil guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang berpotensi muncul di libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Jumat, 17 Desember 2020: Virgo, Mulailah Berpikir Tentang Arti Sebuah Komitmen
"Tapi (penyesuaian operasional red.) itu belum bisa dipastikan, jadi tunggu pengumuman lebih lanjut," kata Manager Humas PT KCI, Adli Hakim seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Untuk diketahui, Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 yang baru diterbitkan mengatur semua penyelenggara transportasi massal, termasuk KRL Commuter Line hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.