Catat! Mulai Hari ini hingga Awal Januari 2021, Jam Operasional KRL Commuter Line Akan Dibatasi

- 18 Desember 2020, 08:48 WIB
Ilustrasi sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ilustrasi sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. /- Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

"Tapi masih tunggu aturan Kadishub (DKI Jakarta) juga yang lebih teknisnya. Jadi belum bisa pastikan apa-apa dulu," ujar Adli.

Baca Juga: Antam 2 Gram Naik Rp7 Ribu, Berikut Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Jumat, 18 Desember 2020

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernurnya, Anies Baswedan, menyatakan bahwa pihak Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021.

Bahkan menurutnya Anies, jika perlu kebijakan itu tidak hanya diperketat di DKI Jakarta saja, namun juga diterapkan di seluruh wilayah Jabodetabek.

Tidak hanya pengetatan pelarangan kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021, Pemda DKI Jakarta juga memberlakukan peraturan khusus lainnya.

Baca Juga: Didorong Kemajuan Progres Stimulus Fiskal AS, Harga Minyak Dunia Kembali Alami Kenaikan

Anies mengatakan, bahwa pihaknya akan mewajibkan rapid antigen Covid-19 kepada masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta khususnya bagi yang datang melalui bandara.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah