Tanpa Gelar Aksi Demo, Kapolda Metro Jaya Siap Terima Aspirasi Langsung dari Perwakilan Massa 1812

- 18 Desember 2020, 14:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /ANTARA FOTO/Rachman./

Polda Metro Jaya juga mengingatkan saat ini Jakarta masih berada dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga masyarakat diharapkan patuh pada protokol kesehatan dengan mentaati aturan yang berlaku terkait kerumunan massa.

"Kita minta bagaimana situasi Covid-19 ini kan kerumunan itu tidak boleh, kan ada aturan penegakan hukum protokol kesehatan. Kita ketahui bersama angka Covid-19 di Jakarta ini masih tinggi," ujar Yusri.

Seperti diketahui, massa dari Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Desember.

Tuntutan mereka berkaitan dengan penahanan pimpinan mereka yakni Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga kasus tewasnya 6 laskar FPI.

Baca Juga: ILC Disetop Secara Tiba-tiba, Fadli Zon: Saya Dengar-dengar dari Berbagai Pihak Ada...

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dengan tegas mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diperlukan sebagai izin untuk menggelar aksi unjuk rasa.

Pihak kepolisian tidak menerbitkan surat izin unjuk rasa karena aturan protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan di tengah masyarakat.

Meski demikian, jika sampai terjadi kerumunan maka pihak kepolisian akan secara persuasif membubarkan massa demi mencegah munculnya klaster baru Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah