PA 212 Laporkan Pembubaran Aksi 1812 ke Komisi III, Ferdinand Hutahaean: Kenapa Gak Adukan ke Tuhan?

- 19 Desember 2020, 21:14 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. /Instagram/@ferdinand_hutahaean./

PR DEPOK – Aksi 1812 yang baru saja digelar oleh massa pendukung Habib Rizieq pada 18 Desember 2020 kemarin berujung dibubarkan oleh aparat keamanan.

Atas tindakan pembubaran ini, Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bamukmin, menilai bahwa hal tersebut melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam pernyataannya, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan pembubaran tersebut kepada Komisi III DPR yang bekerja sama dengan Polri.

Baca Juga: Lindungi Masyarakat dari Keterpurukan Ekonomi, DPR Minta Pemerintah dan BI Atasi Masalah Moneter

Tak hanya itu, Novel mengatakan bahwa dirinya akan mengadukan tindakan kepolisian tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional (Komnas HAM).

Ia menilai bahwa pembubaran aksi 1812 yang menuntut pembebasan Habib Rizieq dan pengusutan insiden tewasnya 6 anggota Laskar FPI ini sarat akan kepentingan politik.

Pernyataan Novel Bamukmin ini mendapatkan sindiran dari mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat, Ungkap Kepribadian Terbaik Anda untuk Raih Kesuksesan

Dalam cuitannya, Ferdinand meminta pihak PA 212 untuk tak hanya melaporkan kepada Kompolnas dan Komisi III, melainkan langsung kepada Tuhan.

Kenapa ngga adukan ke Tuhan saja? Komisi III yg merancang UU No 9 dan Kapolri membuat juknis nya dgn Perkap No. 7,” tulis Ferdinand melalui akun Twitter miliknya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Dengan demikian, ia menyimpulkan bahwa tidak ada yang bisa diadukan oleh PA 212 kepada Kapolri maupun Komisi III.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat, Ungkap Sisi Terburuk dari Diri Anda

Lantas apa yang mau kalian adukan? Punya STTP ngga? Duhhhh org2 ini makin keterlaluan..!” ujarnya mengakhiri.

Untuk diketahui, aksi 1812 yang digelar oleh simpatisan Habib Rizieq Shihab yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI dibubarkan oleh aparat keamanan.

Dalam proses pembubaran, pihak kepolisian menyatakan ada 2 anggota polisi yang mengalami luka lantaran ada perlawanan dari pengunjuk rasa.

Baca Juga: Ingatkan Keselamatan Rakyat, Kapolda Metro Jaya: Hak Atas Kesehatan Juga Merupakan Hak Asasi Manusia

“Ada dua anggota yang terluka pada saat pembubaran di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya.

Sementara itu, sebanyak 155 orang ditangkap oleh petugas dalam aksi membela pendiri sekaligus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x