Jelang Libur Akhir Tahun, Pemudik yang Lintasi Tol dan Tak Patuh Prokes Wajib Lakukan Swab Antigen

- 20 Desember 2020, 16:22 WIB
Ilustrasi swab antigen.
Ilustrasi swab antigen. /Lukasmilan/Pixabay

PR DEPOK - Pihak kepolisian mengingatkan kepada para pemudik baik yang melintasi jalan tol atau beristirahat di rest area, mereka wajib melakukan uji swab antigen atau rapid test jika tak mematuhi protokol kesehatan.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Pol Dony Sabardi Halomoan Damanik, di Bandarlampung, pada Minggu, 20 Desember 2020.

"Tes (rapid test dan swab antigen) ini akan dilakukan oleh petugas kesehatan, yang tergabung dalam petugas operasi lilin pada masing-masing rest area. Nantinya mereka berada di 17 rest area, baik jalur A maupun B," ucap Dony.

Baca Juga: Bertambah 93 Orang, 76 Persen Lebih Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran Terisi

Menurut Donny, beberapa langkah yang akan dilaksanakan dalam operasi tersebut yakni melakukan pengawasan bersama Badan Pengelola Jalan Tol dan PT Hutama Karya.

"Untuk kapasitas rest area di era pandemi Covid-19 ini juga telah memedomani prokes agar nantinya tidak ada kerumunan," ujar Donny.

Selain itu, Donny juga berharap agar pengelola jalan tol untuk memasang sign board, yakni papan petunjuk yang dapat memberikan informasi jumlah kendaraan, nantinya berada di masing-masing rest area.

Baca Juga: Anggap Kedubes Jerman Lebih Peduli FPI, Refly Harun Singgung Ikatan Politis Ma'ruf Amin dengan FPI

Sementara itu, Kepala Cabang PT Hutama Karya Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung, Yoni Satyo menyatakan akan memasang beberapa imbauan prokes melalui public addres, banner, poster atau stiker.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x