Telah Ditetapkan Kemenkes, Segini Harga Tes Rapid Antigen Swab untuk Warga Dalam dan Luar Pulau Jawa

- 18 Desember 2020, 19:11 WIB
Ilustrasi tes rapid antigen swab.
Ilustrasi tes rapid antigen swab. /ANTARA FOTO/Moch Asim./ANTARA FOTO.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan tarif tertinggi tes rapid antigen swab untuk masyarakat.

Berdasarkan kabar yang dihimpun besaran tarif tertinggi test antigen sebesar Rp275,000 ribu untuk masyarakat luar Pulau Jawa dan Rp250,000 untuk masyarakat di Pulau Jawa.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya dalam konfrensi pers secara daring di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Amankan 155 Orang Aksi Demo 1812, Polisi: Ditemukan 22 Orang Reaktif dan Membawa Ganja

Batasan tarif tertinggi tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan mandiri atas permintaan sendiri.

Harga tersebut, tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, maupun klinik yang mendapatkan hibah alat bantuan reagen dari pemerintah.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Azhar mengatakan bahwa rumah sakit, laboratorium, atau klinik yang memberikan pelayanan pemeriksaan tes rapid antigen swab harus menggunakan reagen yang telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes.

Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

Baca Juga: Jenuh dengan Aksi Anarkis dan Kericuhan, Warga DKI Jakarta Kirim Karangan Bunga ke Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x