Telah Ditetapkan Kemenkes, Segini Harga Tes Rapid Antigen Swab untuk Warga Dalam dan Luar Pulau Jawa

- 18 Desember 2020, 19:11 WIB
Ilustrasi tes rapid antigen swab.
Ilustrasi tes rapid antigen swab. /ANTARA FOTO/Moch Asim./ANTARA FOTO.

Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir tertanggal 18 Desember 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, ataupun klinik untuk mengikuti batasan tertinggi tarif yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, Kemenkes bersama BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik tentang batasan tarif tertinggi biaya tes rapid antigen swab.

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menyebutkan bahwa penetapan kebijakan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes rapid antigen swab itu dihitung dengan memperhatikan berbagai komponen.

Baca Juga: Haikal Hassan Hassan Dilaporkan Dugaan Berdusta, Gus Umar: Gak Capek Tiap Hari Lapor Polisi?

Adapun beberapa komponen yang dihitung dalam penetapan tarif tertinggi itu mulai dari jasa SDM kesehatan, komponen biaya habis pakai, hingga biaya administrasi.

"Kami telah hitung struktur biaya rapid test antigen swab dengan memperhatikan bisnis proses rapid test antigen mulai dari pengambilan sampel, pengolahan sampel, sampai pengolahan limbah medis," ujar Faisal.

Ia pun menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena agar masyarakat bisa mendapatkan harga terbaik dan tidak memberatkan dari setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, sementara juga menjaga fasilitas kesehatan rumah sakit dan laboratorium yang memberikan pelayanan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah