Mendag mengatakan SNI 8152:2015 pasar rakyat secara garis besar menetapkan tiga persyaratan yang harus dimiliki pasar rakyat, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan.
Persyaratan umum yaitu pasar rakyat harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Kemudian, persyaratan teknis meliputi pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang, dan sidang tera.
Selanjutnya, persyaratan pengelolaan terkait dengan manajemen pengelolaan pasar secara profesional.
Pada 2014-2019, pemerintah telah membangun dan merevitalisasi 5.264 pasar rakyat dari total 15.657 pasar rakyat yang dibangun dan direvitalisasi di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Muannas Alaidid: Alhamdulilah, Akhirnya Ada yang Melaporkan
Sampai akhir 2020, terdapat 46 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat. Sejumlah 22 pasar di antaranya mendapatkan pendampingan dari Kementerian Perdagangan.
Mendag Agus juga menjelaskan bahwa pengembangan pasar rakyat diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat.
Dikatakan dia, SNI Pasar Rakyat berperan penting sebagai salah satu acuan pembuatan prototipe pasar rakyat.
Baca Juga: Teddy Minta Jatah Bulanan untuk Anaknya, Rizky Febian: Dia Seorang Bapak, Harusnya Tanggung Jawab