PR DEPOK – Terpidana kasus korupsi pemberian pinjaman modal kerja kredit fiktif pada Bank BPD Sulawesi Selatan Cabang Mamuju Utara menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat.
Terpidana bernama Risman alias Manne bin Ambo Jiwa itu menyerahkan diri pada Senin, 21 Desember siang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amiruddin.
Baca Juga: Dituding Sebar Berita Bohong, Ksatria Nusantara Laporkan Sekjen FPI Munarman ke Polda Metro Jaya
Amiruddin menyatakan bahwa Risman telah menyerahkan diri ke Kantor Kejati Sulbar dengan didampingi kerabatnya.
Menurut Amiruddin, Risman masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulbar dalam beberapa tahun ini.
“Terpidana sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulbar selama 10 tahun. Tadi siang, terpidana menyerahkan diri ke Kantor Kejati Sulbar dengan didampingi kerabatnya,” ujar Amiruddin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Masalah Hak Waris Lina Belum Tuntas, Rizky Febian Ciptakan Lagu untuk Sang Bunda Jelang Hari Ibu
Dia menyampaikan bahwa proses penyerahan diri Risman serta pengamanannya berjalan dengan lancar.