PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Iis Rosita Dewi, yang juga istri dari tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo (EP), Selasa 22 Desember 2020.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media di Jakarta.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP terkait tindak pidana korupsi suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Fadli Sebut Mimpi Kini Jadi Urusan Polisi, Habib Husin: Heran Setingkat Anggota Dewan tak Jeli Hukum
Tak hanya Dewi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk Edhy, yaitu Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini Hanafi, advokat Djasman Malik, dan pegawai bagian Finance PT PLI, Kasman.
KPK juga memanggil Kepala Pengamanan Hotel Grandhika, Halim Chasani, sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah Dewi bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Jumat, 4 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Isu Reshuffle Mencuat, Jokowi Direncanakan akan Panggil Kandidat Calon Menteri Baru Siang Ini
Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Andreau Pribadi Misata (APM), dan seorang wiraswatawan, Amiril Mukminin (AM).