PR DEPOK - Peringatan hari Ibu 2020, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI turut memberikan wejangannya.
Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan, termasuk pelanggaran HAM jika mengesampingkan pemenuhan hak-hak ibu dan perempuan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Sulteng Dedi Askari mengatakannya di Palu, Selasa, 22 Desember 2020, terkait dengan peringatan Hari Ibu 2020.
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Putri Delina Ucapkan Pesan Haru untuk Nathalie Holscher dan Lina Jubaedah
"Pembangunan yang responsif gender dengan salah satunya memprioritaskan pemenuhan hak terhadap kaum rentan ibu, lansia, dan perempuan adalah kewajiban negara, kewajiban pemerintah yang tidak boleh dikesampingkan," ucap Dedi.
Dedi menghimbau, oleh karena itu pemerintah di Sulteng jangan sampai melakukan hal tersebut, yakni mengesampingkan pemenuhan hak terhadap kelompok rentan ibu dan perempuan.
Akan tetapi menurutnya, pemenuhan hak terhadap kelompok rentan seperti ibu, perempuan hamil, perempuan menyusui, perempuan melahirkan, dan lansia, serta anak, hingga saat ini belum menjadi prioritas utama. Hal ini berdasarkan pengamatan Komnas HAM Perwakilan Sulteng.
Baca Juga: Komentari Cuitan Kedubes Jerman Soal HAM, HNW: Bukan Ikut 'Campur Urusan dalam Negeri, Tapi...
"Pemenuhan hak bagi kelompok rentan belum menjadi prioritas yang dilakukan pemerintah daerah," kata Dedi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.