PR DEPOK - Kasus surat jalan palsu, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan Djoko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia memasuki babak baru.
Baru saja, pengacara Djoko Tjandra yakni Anita Dewi Kolokaping divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Vonis terhadap Anita Kolokaping tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, M. Siradj dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 22 Desember 2020.
Baca Juga: Komentari Cuitan Kedubes Jerman Soal HAM, HNW: Bukan Ikut 'Campur Urusan dalam Negeri, Tapi...
Dalam sidang pembacaan vonis, Hakim Siradj mengatakan terdakwa Anita Kolopaking terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana menyeluruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan tindak pidana sengaja memberi pertolongan terpidana ketika meloloskan diri atas tuntutan hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara," kata Hakim Sirajd.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, vonis terhadap Kolopaking tersebut lebih beat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar Anita Kolopaking dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Baca Juga: Gibran Sebut Jika Mau Korupsi Bisa dari Dulu, Andi Arief: Argumen Itu Lemah Mas Goodie, karena...
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai pengacara di mata masyarakat, terdakwa telah membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes, serta terdakwa tak merasa bersalah. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ujarnya menambahkan.