Bersiap! Jasa Marga akan Berlakukan Tarif Terintegrasi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ini Besarannya

- 26 Desember 2020, 14:43 WIB
PT Jasa Marga mengumumkan akan memberlakukan tarif terintegrasi untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
PT Jasa Marga mengumumkan akan memberlakukan tarif terintegrasi untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/

PR DEPOK - Tarif terintegrasi tol akan diberlakukan pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020.

PT Jasa Marga mengungkapkannya dalam akun resmi Twitternya @PTJASAMARGA, hari ini Sabtu, 26 Desember 2020.

Baca Juga: Alat Deteksi Covid-19 GeNose C19 Siap Dipasarkan, Tim Riset UGM: Hasil Tesnya Hanya Sekitar 2 Menit

"Dalam waktu dekat Jasa Marga akan memberlakukan tarif terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated," ujar PT Jasa Marga dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Adapun rinciannya yakni, untuk wilayah 1 yaitu Cawang-Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur bagi Golongan I akan dikenakan tarif baru sebesar Rp4.000 dari sebelumnya Rp1.500.

Berikutnya, untuk Golongan II dan Golongan III akan dikenakan tarif baru sebesar Rp6.000 dari sebelumnya tarif lama Rp2.000.

Kemudian, untuk Golongan IV dan Golongan V akan dikenakan tarif baru sebesar Rp8.000 yang sebelumnya Rp3.000.

Baca Juga: Gus Yaqut Sambangi Gereja Blenduk saat Natal, Emil Salim: Simbol 'Dia Adalah Menteri Semua Agama'

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x