PR DEPOK - Saat merumuskan kebijakan, Pemerintah diminta oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengadopsi kearifan lokal, guna memperkuat identitas daerah.
Ketua DPD, LaNyalla menyatakan hal tersebut secara virtual pada acara Kongres Sunda di Bandung, Jawa Barat, Minggu, 27 Desember 2020.
"Saya mengajak pemerintah pusat untuk meningkatkan adopsi kearifan lokal dalam berbagai peraturan pemerintah," ucap LaNyalla.
Baca Juga: NIK KTP untuk Cek Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta di dtks.kemensos.go.id
Pihaknya mengaku bahwa telah memahami eksistensi kearifan lokal sebagai cerminan hukum yang masih hidup di tengah masyarakat daerah.
Berdasarkan hal itu, menurut LaNyalla kearifan lokal menjadi faktor penting saat penyusunan aturan daerah.
LaNyalla menjelaskan di dalam peraturan perundang-undangan, eksistensi yuridis kearifan lokal telah diatur secara jelas.
Baca Juga: Berlangsung Sepekan, Bansos Tahap IV Provinsi Jabar Didistribusikan Kepada 1,9 Juta KRTS
Lanjut LaNyalla, oleh karenanya peraturan perundang-undangan harus tetap mendasarkan kepada kearifan lokal sebagai bagian dari hukum adat, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.