Antisipasi Klaster Keluarga di Masa Liburan Akhir Tahun, Pemkot Jakbar Imbau Warga Perketat Prokes

- 28 Desember 2020, 17:25 WIB
Ilustrasi imbauan waspada klaster keluarga.
Ilustrasi imbauan waspada klaster keluarga. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/


PR DEPOK - Masa libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kota Jakarta Barat mengimbau warganya untuk memperketat protokol kesehatan (prokes).

Pasalnya, saat ini dikhawatirkan masa liburan dapat menularkan virus Covid-19 klaster keluarga.

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, mengatakannya di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Akan Dibuka Kembali Awal Januari 2021 Mendatang, Simak Tanggal Insentif Kartu Prakerja Berikut Ini

"Diimbau masyarakat agar dalam berkegiatan memperhatikan protokol kesehatan, dari mulai memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan. Imbauan agar warga tidak berpergian ke luar kota, sudah jelas," ujar Uus.

Imbauan yang disampaikan dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 untuk pengendalian Covid-19 di masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, telah diteruskan ke lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Uus mengatakan imbauan yang diberikan bukan bermaksud mengekang atau membatasi aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Rekaman CCTV Insiden 6 Laskar FPI Ditemukan, Ini Kata Komnas HAM

Akan tetapi, demi mengantisipasi penularan Covid-19 yang terjadi di masa suasana libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Uus menegaskan, oleh karena itu Pemkot Jakarta Barat mengimbau agar masyarakat tetap perhatikan masalah protokol kesehatan selama masa libur tersebut, dan berdiam di rumah saja.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x