Sebut Penolakan Laporan Balik Munarman FPI Bukan Diskriminatif, Pakar: Polisi Punya Dasar Hukum

- 28 Desember 2020, 14:22 WIB
Munarman selaku Sekretaris Umum Front Pembela Islam Dilaporan Barisan Ksatrian Nusantara.
Munarman selaku Sekretaris Umum Front Pembela Islam Dilaporan Barisan Ksatrian Nusantara. /Dok. PMJ News/

PR DEPOK - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman beberapa waktu lalu telah melaporkan balik Ketua Barisan Satria Nusantara, Zainal Arifin.

Sebelumnya, Zaenal Arifin diketahui melaporkan Munarman karena dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong tentang penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Tak terima dengan laporan yang dilayangkan Zaenal Arifin, Munarman lalu melaporkan balik Zainal serta seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis karena dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Soroti Soal Ponpes HRS, Refly: PTPN Justru Berpotensi Rugikan Negara Jika Terbukti Telantarkan Tanah

Akan tetapi, laporan balik yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Munarmana tersebut ditolak oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pastinya mempunyai sejumlah pertimbangan dan dasar hukum yang jelas untuk menolak suatu laporan.

Kemudian, kabar penolakan laporan Munarman itu ditanggapi oleh Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.

Suparji dalam pernyataannya menilai bahwa pihak polisi tidak dapat dikatakan diskriminatif dalam penegakan hukum karena menolak laporan dadi Munarman.

Baca Juga: Fakta Baru! Komnas HAM Temukan Barang Bukti Baru dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Ini Rinciannya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x