PR DEPOK - Laporan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditolak oleh pihak Kepolisian.
Untuk diketahui, Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin melaporkan Munarman dengan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Hal tersebut terkait dengan penembakan enam anggota Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga: Perlu Diketahui! Psikolog Sebut Jika Orangtua Lakukan Hal Ini akan Berikan Manfaat kepada sang Anak
Menanggapi laporan Zainal Arifin, Sekretaris Umum DPP FPI itu melaporkan balik Zainal Arifin serta seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis terkait dugaan pencemaran nama baik.
Namun, pihak Kepolisian menolak laporan yang diberikan Munarman.
Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengungkapkan pandangannya terkait penolakan laporan Munarmat tersebut oleh kepolisian.
Baca Juga: Fadli Sebut Somasi PTPN ke Ponpes HRS Kentara Diskriminasi, Muannas: Ngomporin Terus, Ndak Capek?
Suparji menilai Polisi tak bisa dibilang diskriminatif dalam penegakan hukum tersebut, lantaran sangat mungkin ada syarat yang tidak dipenuhi oleh Munarman saat melayangkan laporannya.