PR DEPOK – Belum lama ini beredar kabar yang menyebutkan bahwa Sekretaris Umum FPI, Munarman, melayangkan laporan ke kepolisian.
Munarman diketahui melaporkan balik Ketua Barisan Satria Nusantara, Zainal Arifin, yang sebelumnya telah lebih dulu membuat laporan atas Munarman.
Seperti diketahui, Munarman sebelumnya dilaporkan oleh Zainal atas pernyataannya terkait kepemilikan senjata api dalam insiden penembakan 6 anggota Laskar FPI.
Baca Juga: Tanggapi Permintaan Maaf Said Didu, Muannas Alaidid: Setelah Dilaporkan Baru Minta Maaf
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Zainal Arifin melaporkan Munarman atas pernyataan yang menyebut bahwa polisi melakukan pembantaian terhadap 6 anggota Laskar FPI.
Merasa tidak terima dengan pelaporan yang dilakukan oleh Barisan Satria Nusantara, pihak Munarman balik melaporkan Zainal karena diduga melakukan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik.
Pihak Munarman mendatangi Polda Metro Jaya dengan membawa barang bukti, seperti link berita dan tangkapan layar perkataan Zainal Arifin tentang Munarman.
Baca Juga: Bicarakan Budi Gunadi sebagai Menkes, Ferdinand Hutahaean Diduga Singgung Sepak Terjang Anies
Disampaikan oleh pengacara Munarman, Kurnia Tri Royani, Zainal diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 perihal Peraturan Hukum Pidana Pasal 317 KUHP dan 310 KUHP.