Namun, ketika Munarman melaporkan balik Zainal, polisi menolaknya dengan alasan bahwa sebelumnya Munarman sudah menyampaikan surat keberatan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Kami sudah menemui pihak layanan masyarakat di sini, setelah sedemikian alot kita jelaskan duduk persoalan dan kronologis, ternyata kita tidak diterima (laporannya),” ujar pengacara Munarman, Kurnia Tri Royani, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kabar Terbaru! Kartu Sembako, BLT UMKM, Kartu Prakerja, BSU, PKH Diperpanjang hingga 2021
Menurutnya, alasan penolakan polisi ini adalah hal yang mengada-ada dan menyebut hal tersebut sebagai diskriminasi hukum.
Pihak Munarman merasa janggal dengan laporan mereka yang ditolak, sementara laporan dari Zainal Arifin diterima oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, senada dengan pengacara Munarman, politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, juga menilai bahwa hal tersebut adalah salah satu bukti yang menunjukkan adanya diskriminasi hukum.
Baca Juga: Ingatkan Langgar UU Rangkap Jabatan Tri Risma, Mardani Ali Beberkan 4 Hal yang Harus Jadi Perhatian
Salah satu bukti diskriminasi hukum. Polisi tak boleh menolak laporan masyarakat. https://t.co/6uhFdNd7wC— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) December 24, 2020
“Salah satu bukti diskriminasi hukum,” ujar Fadli Zon dalam cuitannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Disampaikan oleh Fadli Zon, kepolisian seharusnya tidak menolak laporan yang dilayangkan oleh pihak manapun.
“Polisi tak boleh menolak laporan masyarakat,” tuturnya.***