Laporan Munarman Ditolak PMJ, Fadli Zon: Ini Bukti Diskriminasi Hukum, Polisi tak Boleh Menolak

- 24 Desember 2020, 15:13 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /DPR RI

PR DEPOK – Belum lama ini beredar kabar yang menyebutkan bahwa Sekretaris Umum FPI, Munarman, melayangkan laporan ke kepolisian.

Munarman diketahui melaporkan balik Ketua Barisan Satria Nusantara, Zainal Arifin, yang sebelumnya telah lebih dulu membuat laporan atas Munarman.

Seperti diketahui, Munarman sebelumnya dilaporkan oleh Zainal atas pernyataannya terkait kepemilikan senjata api dalam insiden penembakan 6 anggota Laskar FPI.

Baca Juga: Tanggapi Permintaan Maaf Said Didu, Muannas Alaidid: Setelah Dilaporkan Baru Minta Maaf

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Zainal Arifin melaporkan Munarman atas pernyataan yang menyebut bahwa polisi melakukan pembantaian terhadap 6 anggota Laskar FPI.

Merasa tidak terima dengan pelaporan yang dilakukan oleh Barisan Satria Nusantara, pihak Munarman balik melaporkan Zainal karena diduga melakukan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik.

Pihak Munarman mendatangi Polda Metro Jaya dengan membawa barang bukti, seperti link berita dan tangkapan layar perkataan Zainal Arifin tentang Munarman.

Baca Juga: Bicarakan Budi Gunadi sebagai Menkes, Ferdinand Hutahaean Diduga Singgung Sepak Terjang Anies

Disampaikan oleh pengacara Munarman, Kurnia Tri Royani, Zainal diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 perihal Peraturan Hukum Pidana Pasal 317 KUHP dan 310 KUHP.

Namun, ketika Munarman melaporkan balik Zainal, polisi menolaknya dengan alasan bahwa sebelumnya Munarman sudah menyampaikan surat keberatan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Kami sudah menemui pihak layanan masyarakat di sini, setelah sedemikian alot kita jelaskan duduk persoalan dan kronologis, ternyata kita tidak diterima (laporannya),” ujar pengacara Munarman, Kurnia Tri Royani, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Kartu Sembako, BLT UMKM, Kartu Prakerja, BSU, PKH Diperpanjang hingga 2021

Menurutnya, alasan penolakan polisi ini adalah hal yang mengada-ada dan menyebut hal tersebut sebagai diskriminasi hukum.

Pihak Munarman merasa janggal dengan laporan mereka yang ditolak, sementara laporan dari Zainal Arifin diterima oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, senada dengan pengacara Munarman, politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, juga menilai bahwa hal tersebut adalah salah satu bukti yang menunjukkan adanya diskriminasi hukum.

Baca Juga: Ingatkan Langgar UU Rangkap Jabatan Tri Risma, Mardani Ali Beberkan 4 Hal yang Harus Jadi Perhatian

Salah satu bukti diskriminasi hukum,” ujar Fadli Zon dalam cuitannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Disampaikan oleh Fadli Zon, kepolisian seharusnya tidak menolak laporan yang dilayangkan oleh pihak manapun.

Polisi tak boleh menolak laporan masyarakat,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x