Tanggapi Permintaan Maaf Said Didu, Muannas Alaidid: Setelah Dilaporkan Baru Minta Maaf

- 24 Desember 2020, 15:06 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Twitter @muannas_alaidid.
 
PR DEPOK - Beberapa waktu lalu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu sempat membuat unggahan terkait tanggapannya soal penunjukkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama. 
 
Unggahan yang kini telah dihapus tersebut dianggap telah menghina Gus Yaqut hingga membuat Said Didu dilaporkan ke kepolisian. 
 
Usai dilaporkan ke polisi, Said Didu langsung menyampaikan permohonan maafnya dan menjelaskan bahwa dirinya tak bermaksud menyinggung siapa pun, apalagi Gus Yaqut yang kini telah resmi menjadi Menteri Agama. 
 
 

"Atas kesalahan tersebut, jika ada pihak merasa tersinggung dg mention saya tersebut (yg saya sdh hapus bbrp waktu setelah saya tulis), saya mohon maaf. Terima kasih," kata Said Didu melalui akun Twitternya @msaid_didu.

Menanggapi permintaan maaf tersebut, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melayangkan komentarnya lewat unggahan di twitternya @muannas_alaidid. 
 
Dalam pernyataannya tersebut, ia menyayangkan sikap Said Didu yang baru meminta maaf saat telah dilaporkan ke polisi.
 
 

"Stlh gaduh & dilaporkan baru minta maaf, pdhl Allah sdh beri kesempatan laporan LBP tak jelas kelanjutannya," kata Muannas seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Kamis, 24 Desember 2020.

Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan terkait dapat tidakkah Said Didu menjamin soal kebenaran pendapat-pendapatnya di media sosial.
 
"Apa jaminan anda kebencian & kebohongan tdk lg terulang?," ucapnya menambahkan. 
 
 
Lalu, Muannas mengajak Said Didu agar dapat mengeluarkan sikap negarawannya demi Indonesia.
 
"ayok pak didu bersikap negarawan sprt prabowo-sandi bekerjasama demi bangsa, kt awasi & kritik dg cara yg sehat," ujar Muannas menutup pernyataan.
 
Unggahan yang kini telah disukai oleh 309 orang itu dikomentari oleh beberapa warganet. Kebanyakan dari mereka sepakat dengan pendapat Muannas tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x