Menurutnya hal itu dilakukan polisi karena sangat mungkin terdapat syarat yang tidak dipenuhi oleh Munarman saat melapor.
"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan," kata Suparji sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa perlu memerhatikan soal dugaan tindak pidana yang dilaporkan agar laporan pada polisi ditindaklanjuti.
"Misal, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka merupakan delik aduan absolut. Sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Soal Gibran-Puan Diduga Terseret Korupsi Bansos, Neno Warisman: Masih Dugaan, Tetap Harus Hati-hati!
Lebih lanjutnya, anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala mengungkapkan bahwa saling lapor terjadi dalam fase penyelidikan, yaitu saat faktor bukti awal sebagai pembentuk unsur menjadi penting.
"Polisi tentu akan mencari bukti awal pada fase yang masih cair itu," ujar Adrianus.
Dia juga menambahkan, saat pelapor pertama telah menyertakan bukti dalam laporan atau pihak polisi sudah mempunyai bukti awal yang relevan, maka tentu mempercepat keputusan polisi untuk menerima atau menolak laporan balik.
Dalam konteks tersebut lah, Andrianus menduga polisi sudah mempunyai bukti awal bahwa laskar FPI memiliki senjata ketika aksi baku tembak terjadi dengan polisi.
Baca Juga: Sebut Somasi Ponpes HRS di Megamendung Keliru, Maiyasyak Johan: PTPN Potensial Jadi yang Tertuduh