Sebut Penolakan Laporan Balik Munarman FPI Bukan Diskriminatif, Pakar: Polisi Punya Dasar Hukum

- 28 Desember 2020, 14:22 WIB
Munarman selaku Sekretaris Umum Front Pembela Islam Dilaporan Barisan Ksatrian Nusantara.
Munarman selaku Sekretaris Umum Front Pembela Islam Dilaporan Barisan Ksatrian Nusantara. /Dok. PMJ News/

Menurutnya hal itu dilakukan polisi karena sangat mungkin terdapat syarat yang tidak dipenuhi oleh Munarman saat melapor.

"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan," kata Suparji sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa perlu memerhatikan soal dugaan tindak pidana yang dilaporkan agar laporan pada polisi ditindaklanjuti.

"Misal, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka merupakan delik aduan absolut. Sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Soal Gibran-Puan Diduga Terseret Korupsi Bansos, Neno Warisman: Masih Dugaan, Tetap Harus Hati-hati!

Lebih lanjutnya, anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala mengungkapkan bahwa saling lapor terjadi dalam fase penyelidikan, yaitu saat faktor bukti awal sebagai pembentuk unsur menjadi penting.

"Polisi tentu akan mencari bukti awal pada fase yang masih cair itu," ujar Adrianus.

Dia juga menambahkan, saat pelapor pertama telah menyertakan bukti dalam laporan atau pihak polisi sudah mempunyai bukti awal yang relevan, maka tentu mempercepat keputusan polisi untuk menerima atau menolak laporan balik.

Dalam konteks tersebut lah, Andrianus menduga polisi sudah mempunyai bukti awal bahwa laskar FPI memiliki senjata ketika aksi baku tembak terjadi dengan polisi.

Baca Juga: Sebut Somasi Ponpes HRS di Megamendung Keliru, Maiyasyak Johan: PTPN Potensial Jadi yang Tertuduh

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah