Lagi, Habib Rizieq akan Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

- 28 Desember 2020, 14:54 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR DEPOK - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab direncanakan akan kembali diperiksa terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan yang direncanakan berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ini Habib Rizieq berstatus sebagai tersangka kasus kerumunan tersebut.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Diajak Debat Soal Populisme Islam, Gus Mis: Fadli Zon Ini Sepintar Apa Sih?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Andi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan ini guna menggali keterangan Habib Rizieq terkait barang bukti dan saksi yang sebelumnya dikumpulkan polisi.

"Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember hanya menetapkan MRS sebagai tersangka," kata Andi menambahkan.

Seperti diketahui bersama, pria berusia 50 tahun tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan.

Baca Juga: Soal Gibran-Puan Diduga Terseret Korupsi Bansos, Neno Warisman: Masih Dugaan, Tetap Harus Hati-hati!

Habib Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x