Lagi, Habib Rizieq akan Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

- 28 Desember 2020, 14:54 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.

Selain itu, Habib Rizieq dijerat juga Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan terakhir Pasal 216 KUHP.

Sebagai informasi, Habib Rizieq saat ini tengah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sebut Somasi Ponpes HRS di Megamendung Keliru, Maiyasyak Johan: PTPN Potensial Jadi yang Tertuduh

Penahanan pentolan FPI ini dilakukan terhitung sejak Sabtu, 12 Desember 2020 lalu dan akan berlangsung selama 20 hari.

Habib Rizieq diketahui ditahan terkait kasus ujaran kebencian dan kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x