Selain itu, Habib Rizieq dijerat juga Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan terakhir Pasal 216 KUHP.
Sebagai informasi, Habib Rizieq saat ini tengah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sebut Somasi Ponpes HRS di Megamendung Keliru, Maiyasyak Johan: PTPN Potensial Jadi yang Tertuduh
Penahanan pentolan FPI ini dilakukan terhitung sejak Sabtu, 12 Desember 2020 lalu dan akan berlangsung selama 20 hari.
Habib Rizieq diketahui ditahan terkait kasus ujaran kebencian dan kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.***