Minta Maaf dan Ajukan Penangguhan Penahanan Suami, Istri Ustaz Maaher: Namanya Manusia Ada Khilaf

- 29 Desember 2020, 13:15 WIB
Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. /Twitter @Ustadzmaaher.

PR DEPOK – Iqlima Ayu, istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata mendatangi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 28 Desember 2020 kemarin.

Adapun maksud dari kedatangannya itu untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap sang suami yang ditahan oleh pihak kepolisian.

Seperti diketahui bersama, Maaher ditahan lantaran kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Baca Juga: Minta PTPN tak Bernegosiasi Soal Ponpes Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi: Segera Angkat Kaki, Simpel!

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Selasa 29 Desember 2020, dalam kesempatan tersebut, Iqlima juga memohon maaf kepada Habib Luthfi atas khilaf yang dilakukan suaminya.

Dirinya berharap Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

“Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya,” katanya.

Selain itu, Iqlima juga meminta agar pihak kepolisian segera membebaskan sang suami, Maheer.

Baca Juga: Ajakan Debat Fadli Zon untuk Gus Yaqut Ditertawakan, Ruhut: Jangan Diladeni, Bisa Pening Kepala Kau

“Namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk suami saya segera dibebaskan,” ucapnya.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan orang kiai.

Kesembilan kiai tersebut yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis, dan Gus Mustain.

“Tentang penangguhan penahanan yang kami buat itu kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis,” ujar Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara, Muhammad Rofi’I Mukhlis.

Baca Juga: Defisit Negara Disebut JK Lebih dari Rp1.000 Triliun, Fahri Hamzah: Ini yang Bicara Wapres 2 Periode

Sebagai warga negara Indonesia, dikatakan dia, pihaknya tidak akan mengintervensi dan menyerahkan semua pada proses hukum.

“Kami hanya munajat kepada Allah, mudah-mudahan dikabulkan. Karena Ustaz Maaher ini punya dua anak kecil,” ucapnya.

Rofi'i menjelaskan, alasan pengajuan penangguhan penahanan itu karena ada pengakuan dari Maaher yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Saya pernah wawancara langsung Ustaz Maaher, semua atas kehendak Allah. Di situ dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ucap dia.

Baca Juga: Haikal Hassan Sebut tak Bawa HP Saat Bertemu Rasulullah, Ferdinand: Kesannya Semakin Melecehkan!

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_ pada awal Desember 2020.

Tersangka Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Sebagai informasi, dalam kasus itu tersangka Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah