Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19 Telah Ditetapkan Kemenkes, Berikut Rinciannya

- 29 Desember 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi vaksinisasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinisasi Covid-19. /Pexels/Gustavo Fring

PR DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 yang memuat jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-19 dengan beberapa pertimbangan.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, menurut Permenkes tersebut, jadwal dan tahapan pemberian vaksinasi ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima, dan jenis vaksin Covid-19 yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1.

Ditambah dengan ayat 2 tertulis, penetapan jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Viral Kerumunan WNA Diduga di Bandara Soetta, Fadli Zon: Siapa yang Sebabkan? Bisa Langgar Prokes

Adapun untuk aturan mengenai jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan mengacu pada ketentuan Pasal 7. Dalam ayat 1 dijelaskan, Menteri Kesehatan menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kemudian dalam ayat 2, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin Covid-9 dari WHO.

Pada ayat 3, menteri dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Dapat SMS Ini, Tetap Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta meski NIK dan KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

Selain itu, vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat 4.

Sementara untuk kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 disebutkan dalam Pasal 8 ayat 1, pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Kemudian pada ayat 4 tertulis, berdasarkan ketersediaan vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, sebagai berikut.

Baca Juga: Minta Maaf dan Ajukan Penangguhan Penahanan Suami, Istri Ustaz Maaher: Namanya Manusia Ada Khilaf

a. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya

b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga

c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi

Baca Juga: Haikal Hassan Diminta Bukti Soal Mimpi Temui Rasul, Azzam Mujahid: Selain Bawa HP, Bawa Powerbank

d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif

e. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi

f. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah