"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," ucapnya menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, pada Selasa 29 Desember 2020.
Lebih lanjutnya, Febriyanto menerangkan bahwa kasus tersebut muncul sejak 30 Januari 2017 lalu ketika beredar chat asusila antara Habib Rizieq dan Firza Husein. Lalu, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017.
Baca Juga: Masih Berstatus Istri Sah Gading Marten, Gisel Akui Video Syur Dibuat di Medan Tahun 2017
"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," ujar Febriyanto.***