SP3 Dicabut, Proses Hukum Kasus Dugaan Chat Asusila Habib Rizieq dan Firza Husein Dilanjutkan

- 29 Desember 2020, 18:28 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

PR DEPOK - Pada Selasa 29 Desember 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat asusila Habib Rizieq Shihab.

Hakim PN Jakarta Selatan dalam amar putusannya mencabut SP3 kasus yang mengaitkan dengan sosok Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Polda Metro Jaya diperintahkan oleh Hakim untuk melanjutkan kembali proses hukum chat asusila yang melibatkan Habib Rizieq dengan wanita bernama Firza Husein.

Baca Juga: Jadi Tersangka Bersama Gisel, Ini Sosok MYD yang Disebut Polisi Bernama Michael Yukinobu Defretes

Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum pengunggat, Febriyanto Dunggio ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa, 29 Desember 2020.

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata Febriyanto.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa pengajuan gugatan SP3 tersebut diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Aa Gym Positif Covid-19, Pesan Teddy Gusnaidi: Setelah Sembuh Jagalah Hati Jangan Kau Kotori

Lebih lanjut, Febriyanto berharap agar proses hukum bisa dilanjutkan dan berjalan secara transparan.

"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," ucapnya menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, pada Selasa 29 Desember 2020.

Lebih lanjutnya, Febriyanto menerangkan bahwa kasus tersebut muncul sejak 30 Januari 2017 lalu ketika beredar chat asusila antara Habib Rizieq dan Firza Husein. Lalu, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017.

Baca Juga: Masih Berstatus Istri Sah Gading Marten, Gisel Akui Video Syur Dibuat di Medan Tahun 2017

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," ujar Febriyanto.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah